Find Us On Social Media :

Pemotor Honda Scoopy Dibegal Temannya Sendiri Di Kendari, Ternyata Kesal Masalah Utang

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 8 Mei 2022 | 11:00 WIB
ilustrasi begal. Pemotor Honda Scoopy jadi korban begal temannya sendiri di Kendari, Sulawesi Tenggara, ternyata kesal masalah utang. ()

MOTOR Plus-online.com - Pemotor Honda Scoopy jadi korban begal temannya sendiri di Kendari, Sulawesi Tenggara, ternyata kesal masalah utang.

Terjadi aksi pembegalan yang menimpa pemotor Honda Scoopy.

Kejadiannya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemotor Honda Scoopy itu bernama Didin Supriadin.

Ternyata yang Didin dibegal temannya sendiri, Muhammad Takbir (24).

Muhammad Takbir merupakan warga Lorong Jitu, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sultra.

Didin dibegal temannya sendiri di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Jumat (29/4/2022).

Muhammad Takbir begal rekannya sendiri lantaran kesal Didin Supriadin tak kunjung membayar utangnya senilai Rp 200 ribu.

Baca Juga: Pemotor Berhamburan Pengendara Honda Scoopy Terkapar Diseruduk Toyota Voxy di Medan

Tak sampai 24 jam, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari membekuk pelaku tersebut.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pelaku ditangkap Buser 77.

"Kami berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (30/4/2022) sekira pukul 19.30 Wita," kata AKP I Gede Pranata Wiguna dikutip dari TribunSultra.com, Minggu (8/5/2022).

Ia menjelaskan, peristiwa begal tersebut bermula saat korban mengendarai motor Honda Scoopy warna hitam cokelat berplat nomor DT 3445 RF.

Pelaku lantas datang dan langsung mencabut kerisnya, lalu mengejar dan mengancam korban.

Pelaku terus memepet motor Honda Scoopy korban, kemudian menarik kunci hingga terhenti.

"Karena terancam, korban menyelamatkan diri dan meninggalkan motornya," bebernya.

Menurut Gede, pelaku melancarkan aksinya karena korban memiliki utang yang tak kunjung dibayar.

Baca Juga: Jalur Mudik Pantura Berdarah Honda Scoopy dan Satria FU Gepeng, 2 Orang Pemudik Tutup Usia

"Korban memiliki utang Rp200 ribu yang tak kunjung dibayar kepada pelaku," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolresta Kendari.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kesal Utang Tak Kunjung Dibayar Seorang Pria Begal Rekannya Sendiri, Pelaku Dibekuk Polresta Kendari