Find Us On Social Media :

Ada yang Beli Bensin Pertalite Pakai Jeriken Laporkan Melalui Nomor Call Center Pertamina Ini Agar Kapok

By Aong, Senin, 9 Mei 2022 | 19:56 WIB
Pembelian bensin Pertalite pakai jeriken laporkan ke call canter Pertamina (TribunJabar/M Rizal Jalaludin)

MOTOR Plus-online.com - Resmi Pertamina melarag pembelian bensin Pertalite dan Solar menggunakan jeriken.

Ada yang beli bensin Pertalite pakai jeriken laporkan melalui nomor call canter Pertamina ini agar kapok tak diulangi. 

Tidak main-main pelarangan pembelian Pertalite menggunakan jerikan diatur lewat peraturan presiden atau Perpres.

Bensin Pertalite termasuk dalam JBKP atau jenis bahan bakar penugasan yang disubsidi pemerintah.

Bagi yang melanggar aturan pembelian Pertalite meggunakan jerikan bisa kena pidana. 

Pelarangan pembelian Pertalite sebagai Bahan Bakar Penugasan (JBKP) tertuang pada Perpres No 117 Tahun 2021.

Termasuk juga PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi resmi melarang pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali mengatakan dalam aturan menetapkan Pertalite sebagai JBKP dan kuotanya diatur Kementerian ESDM melalui BPH Migas.

Baca Juga: Kata Siapa Beli Pertalite Gak Boleh Pakai Jerikan, Asal Menunjukkan Surat Keterangan Ini Langsung Dikasih

Baca Juga: Beli Bensin Pakai Jeriken Masih Boleh Asal Bawa Surat Sakti, Pedagang Eceran Dilarang Antri

"Sehingga pembelian BBM Pertalite untuk umum menggunakan jeriken dilarang kecuali mempunyai surat rekomendasi dari instansi terkait," ucapnya, Sabtu (7/5/2022).

Kata dia, guna menindaklanjuti Perpres tersebut maka Pertamina pun telah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.

Dalam surat edaran tersebut diatur agar SPBU harus menyalurkan sesuai aturan atau SOP yang ada yaitu tidak melayani pembelian melalui jeriken, tetapi dalam pembelian BBM di SPBU, distribusinya harus langsung ke kendaraan.

"Selain itu juga, kami mengajak pemerintah daerah serta aparat berwenang juga turut serta mengawasi penyaluran BBM JBKP (Pertalite) maupun JBU/Subsidi (Solar)," tandasnya.

Laode mengimbau apabila masyarakat menemukan adanya pengisian atau pembelian BBM Pertalite menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi segera melaporkan.

"Fotokan SPBU dan buktinya serta sampaikan kronologi singkat melalui layanan konsumen Pertamina Call Center 135 untuk menindaklanjuti baik berupa pembinaan dan sanksi kepada SPBU," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul: Pertamina Resmi Larang Pembelian BBM Pertalite Pakai Jeriken di SPBU, Masyarakat Bisa Laporkan.