Find Us On Social Media :

Cepetan Perpanjang SIM Mati Mumpung Ada Keringanan, Ini Syarat dan Batas Waktunya

By Galih Setiadi, Rabu, 11 Mei 2022 | 20:20 WIB
Foto ilustrasi. Buruan perpanjang SIM mati mumpung ada keringanan. (Kompas.com)

"Relaksasinya sampai 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera yang (SIM) sudah mati, segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini," ujarnya dikutip dari NTMC Polri.

Yusri mengatakan seluruh kantor Satpas bakal memprioritaskan SIM yang sudah habis masa berlakunya.

Adapun mekanisme perpanjangan SIM juga tetap sama dengan yang sudah berjalan.

"Untuk mekanismenya sama seperti waktu perpanjang SIM. Kita ada melalui (aplikasi) SINAR, juga bisa datang langsung ke satpas-satpas yang ada untuk bisa minta diperpanjang. Insyaallah sistemnya sudah kita perbaiki secara prioritas ya," katanya.

"Kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas di lapangan di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk diprioritaskan ya memang (SIM) mati di tanggal 29 April hingga 8 Mei kemarin, boleh sampai tanggal 17 Mei nanti relaksasinya," sambungnya.

Bagi yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur lebaran, bisa diurus tanggal segini. (Instagram.com/tmcpoldametro)

Lebih lanjut, Yusri mengajak masyarakat segera memanfaatkan waktu relaksasi perpanjangan SIM tersebut.

Soalnya, jika tidak diperpanjang sampai batas waktu relaksasi 17 Mei, SIM akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat SIM yang baru.

Baca Juga: Tenang SIM Mati Bisa Diperpanjang Siapkan Foto Copy-nya Isi Formulir dan Ketahui Biaya Pengurusannya

"Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati, segera. Masih panjang ini waktu, tanggal 9-17 Mei sekitar 8-9 hari kerja untuk segera mungkin." tutur Yunus

"Kalau lewat itu, sama seperti proses biasa. Jangan sampai ketinggalan, bikin baru lagi," pungkasnya.

Tunggu apalagi, perhatikan masa berlaku SIM yang brother miliki sekarang.

Kalau habis di masa dispensasi, segera perpanjang SIM ya, mumpung dikasih keringanan.