Find Us On Social Media :

Coba Curi Motor, Emak-Emak Pakai Jurus Mendadak Linglung Saat Kepergok

By Aditya Prathama, Minggu, 15 Mei 2022 | 16:00 WIB
ilustrasi pencurian motor ()

Motor Plus-online.com - Seorang emak-emak pakai jurus mendadak linglung saat kepergok hendak melakukan pencurian motor

Enggak nyangka, seorang emak-emak coba melakukan pencurian motor di Mojokerto.

Percobaan pencurian tersebut dilatarbelakangi masalah utang angsuran kerdit yang dialami oleh dirinya.

Mengutip TribunJatim.com seorang emak-emak berinisial SM (54) warga Kecamatan Gedeg, kepergok warga saat hendak mencuri sepeda motor Honda Supra S 4385 SQ warna hitam yang diparkir di teras rumah di Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Kapolsek Jetis, Kompol Soegeng Prajitno menjelaskan, pelaku kepergok hendak mencuri motor.

Saat itu, pemilik motor keluar dari dalam rumah dan melihat pelaku mengotak-atik sepeda motor miliknya.

"Merasa ketahuan pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi namun warga yang mengetahui aksinya langsung menangkap pelaku," jelas Soegeng kepada Tribun Jatim Network, Sabtu (14/5/2022).

Soegeng menjelaskan pihaknya mendapat laporan adanya percobaan pencurian kendaraan bermotor dan mendatangi lokasi kejadian.

Pelaku sempat mendadak pura-pura linglung seperti mengalami gangguan jiwa sehingga diamankan di salah satu rumah warga.

Baca Juga: Jangan Kaget Pakai Pelat Nomor Baru Ditilang Polisi Ternyata Ada Alasan Kuat Sehingga Harus Ditindak

Polisi segera mengamankan pelaku ke Polsek Jetis guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan bahwa kondisi pelaku sehat tidak mengalami gangguan jiwa karena itu hanya modus saja," ungkap Soegeng.

Dari hasil pemeriksaan, SM akhirnya mengaku hendak mencuri motor lantaran terlilit utang angsuran kredit motor.

Pelaku memiliki keluarga namun tidak bekerja sehingga kesulitan membayar angsuran kredit motor.

Pelaku beraksi seorang diri dengan mengendarai motor yang diparkir sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.

"Pelaku mengaku memiliki utang angsuran motor sekitar Rp.1 juta sehingga nekat mencuri motor," ucap Soegeng.

"Pelaku ditahan di Mapolsek Jetis untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Akibat aksinya tersebut, emak-emak ini dijerat Pasal 363 Juncto pasal 53 KUHP terkait percobaan pencurian.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Emak-emak di Mojokerto Kepergok Curi Motor, Pura-pura Linglung Jadi Jurus Andalan"