Find Us On Social Media :

Ingin Balik Nama Motor, Simak Biaya, Syarat, dan Cara Mengurusnya

By Ardhana Adwitiya, Senin, 23 Mei 2022 | 07:45 WIB
Ilustrasi. Ingin balik nama motor 2022, bikers harus simak biaya, syarat, dan cara mengurusnya. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Ingin balik nama motor 2022, bikers harus simak biaya, syarat, dan cara mengurusnya.

Motor bekas laris manis dibeli bikers karena harganya lebih murah ketimbang motor baru di diler.

Namun perlu diingat setelah membeli motor bekas, bikers harus balik nama motor tersebut.

Balik nama kendaraan bermotor merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Proses balik nama motor diperlukan agar brother tidak repot saat akan melakukan perpanjangan STNK serta dokumen penting lainnya.

Soalnya saat perpanjang STNK diperlukan KTP pemilik motor sebagai salah satu syarat.

Makanya penting buat tahu biaya balik nama motor dan prosedur mengurusnya.

Baca Juga: Ini Dia Rincian Biaya yang Dikeluarkan Jika Mengurus Cabut Berkas untuk Balik Nama Motor

Lalu, berapa biaya balik nama motor jika mengurusnya sendiri di kantor Samsat?