Program pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung sampai 29 Juli 2022, gratis denda pajak. (Samsat-sungailiat.babelprov.go.id)
Seiring adanya kelonggaran yang telah diberikan, pihak Polres Bangka Barat pun akan terus melakukan razia terhadap kendaraan terutama yang belum membayar pajak kendaraan.
Adapun tujuan razia dalam rangka untuk penertiban pajak.
"Kita akan melakukan razia dengan satgas untuk penertiban daripada pajak, jadi kita harus sadar pajak gunanya sangat besar bagi negara kita. Tentunya ini untuk pembangunan, agar kita rasakan bersama-sama juga," ungkapnya.
Buat brother yang tinggal di Bangka Barat dan belum membayar pajak kendaraan, langsung manfaatkan program yang satu ini ya!
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan di Bangka Barat Kembali Digulirkan, Berlaku Hingga 29 Juli 2022"