Find Us On Social Media :

Heboh Tilang Elektronik Pakai Kamera HP, Korlantas Polri Kasih Penjelasan

By M. Adam Samudra,Yuka Samudera, Kamis, 26 Mei 2022 | 08:22 WIB
Tilang elektronik pakai kamera HP, begini penjelasan Korlantas Polri. (Youtube/NTMC Channel)

Tetapi semua pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang sifatnya kasat mata.

Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat difoto menggunakan ETLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap ini, adalah seperti pelanggaran yang kasat mata.

Contohnya seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai aturan, dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran kasatmata lainnya.

"Riset ETLE Mobile berupa HP dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah," ucapnya.

Nah sekarang sudah tahu kan soal tilang elektronik memakai kamera HP alias ETLE Mobile ini?