Tetapi semua pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang sifatnya kasat mata.
Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat difoto menggunakan ETLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap ini, adalah seperti pelanggaran yang kasat mata.
Contohnya seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai aturan, dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran kasatmata lainnya.
"Riset ETLE Mobile berupa HP dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah," ucapnya.
Nah sekarang sudah tahu kan soal tilang elektronik memakai kamera HP alias ETLE Mobile ini?