Find Us On Social Media :

Nekat Pakai Pelat Nomor Putih Palsu, Dendanya Tilangnya Bikin Kantong Jebol

By Erwan Hartawan, Jumat, 27 Mei 2022 | 19:00 WIB
Ilustrasi pakai pelat nomor putih palsu, dendanya tilangnya bikin kantong jebol (istimewa)

MOTOR Plus-Online.com - Polri tengah mensosialisasikan perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor menjadi putih akan berlangsung tahun ini.

Meski saat ini belum berlaku, namun sudah banyak yang memasarkan pelat nomor palsu secara online.

Lewat media sosial instagram @platdinas.srg misalnya, pemilik akun menjajakan pelat nomor dengan dasar warna putih. Akun tersebut memasarkan pelat dengan harga Rp 350 ribu.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus memastikan penerapan ini segera akan terealisasi.

"Jadi pelat nomor putih tahun ini (penerapan), untuk kendaraan yang baru dan kendaraan yang mati 5 tahun. Untuk STNK mati satu tahun belum (mendapatkan pelat nomor putih), mutasi kendaraan termasuk (akan mendapatkan pelat nomor putih), jadi belum menyeluruh, tapi tahun ini iya," ucap Yusri dikutip dari Kompas.com.

Sementara, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menyampaikan, mengubah font pelat nomor termasuk dalam kategori menggunakan pelat nomor palsu.

"Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) harus memenuhi standar bahan baku, ukuran, warna, dan sebagainya, yang kemudian oleh Korlantas Polri dijabarkan teknisnya ke dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Maka mengubah font masuk dalam kategori menggunakan TNKB palsu," sebut Taslim.

Menurutnya, pelat nomor palsu meliputi empat kategori.

Baca Juga: Pelat Nomor Putih Dijual Murah Meriah di Toko Online, Korlantas Polri: Yang Asli Punya Ciri Khusus

Pertama, pelat nomor palsu tidak menggunakan material resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.

Kedua, tidak diproduksi atau dikeluarkan oleh pengemban fungsi Regident (Polri).

Untuk informasi, aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"

Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

Baca Juga: Bikers Catat Motor Seperti Apa yang Akan Pakai Pelat Nomor Putih

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.