Find Us On Social Media :

Aksi Percobaan Pencurian Terjadi Lagi, Kali ini Pelaku Bermodus Menjadi Debt Collector

By Harits Suryo, Senin, 30 Mei 2022 | 12:10 WIB
Ilustrasi. Debt collector gadungan bawa kabur motor dan STNK, kenali ciri-ciri debt collector asli. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online - Aksi percobaan pencurian terjadi lagi di Jakarta Barat, kali ini pelaku bermodus menjadi debt collector.

Aksi perampasan sepeda motor dengan modus mengaku debt collector terjadi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Namun, aksi kejahatan tersebut gagal setelah pelaku menabrak pengendara motor emak-emak yang melintas di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi menceritakan, kejadian bermula ketika pelaku OYS (31) dan tiga rekannya memberhentikan korban IR yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy di kawasan Pondok Indah, Jumat (27/5/2022).

Dalam menjalankan aksinya pelaku berpura-pura menuduh korban belum membayar angsuran.

"Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB," kata Binsar dalam keterangan resmi, Minggu (29/5/2022).

Selanjutnya pelaku merampas motor dan ponsel korban.

Pelaku lalu memboncengi korban ke arah Jalan Raya Joglo.

Setelah itu, korban ditinggalkan di Jalan Raya Joglo.

Baca Juga: Curi Paket Dari Gudang JNE, Pelaku Jual Sparepart Motor Hingga Pakaian Via Online

Setibanya di lokasi, pelaku yang saat itu membawa handphone (HP) milik korban berpura-pura menyerahkan kepada korban.

Sialnya, saat korban turun dari motor dan berjalan mengambil HP miliknya, sepeda motor milik korban langsung dibawa oleh pelaku.

"Namun saat pelaku (OYS) berusaha melarikan diri, pelaku mengalami kecelakaan dengan menabrak pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh seorang ibu-ibu," ungkapnya.

"Melihat kejadian tersebut, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar. Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kembangan yang sedang berpatroli," tutur Binsar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan sepeda motor korban dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan demgan pasal pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Modus "Debt Collector" Rampas Motor, Aksinya Gagal Usai Tabrak Pengendara Emak-emak"