Find Us On Social Media :

Mau Urus Balik Nama BPKB Motor, Simak Biaya, Syarat, dan Siapkan Dokumen Berikut Ini

By Yuka Samudera, Selasa, 7 Juni 2022 | 09:39 WIB
Ilustrasi. Simak syarat dan biaya urus balik nama BPKB motor, jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan bro! (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Simak syarat dan biaya urus balik nama BPKB motor, jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan bro!

Terkadang beberapa bikers lebih memilih membeli motor bekas karena harganya lebih murah atau motor tersebut adalah motor langka yang ingin dikoleksi.

Jika ingin membeli motor bekas, salah satu proses yang biasanya dilakukan adalah proses balik nama BPKB motor.

Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ternyata enggak sulit.

Brother bisa simak cara mengurus balik nama BPKB motor beserta besaran biaya yang harus dikeluarkan.

Jika ingin balik nama motor, brother bisa melakukannya di kantor Samsat terdekat.

Sejumlah dokumen yang harus brother siapkan adalah sebagai berikut;

- KTP asli dan fotocopy pemilik baru

- BPKB asli dan fotocopy

Baca Juga: Tujuh Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Hingga September 2022, Tinggal Bawa KTP, STNK, dan BPKB

- STNK asli dan fotocopy

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Jika semua dokumen sudah lengkap, brother tentu juga perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk balik nama motor.

Besaran biaya balik nama motor tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Mengutip Kompas.com, berikut ini perincian biaya balik nama motor apabila mengurus sendiri:

- Biaya administrasi: Rp 35.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

Baca Juga: Update Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan, 8 Provinsi Bebaskan Denda hingga Bea Balik Nama

- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua: Rp 60.000

- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 % . Namun, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

- Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 % untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 % untuk setiap penyerahan berikutnya.

- Denda apabila ada keterlambatan pajak.

Meski begitu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.

Namun tenang saja, perbedaannya biasanya tidak terlalu jauh.

Baca Juga: Ingin Balik Nama Motor, Simak Biaya, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Nah untuk informasi tambahan, biaya balik nama motor bisa bertambah jika ada pajak yang belum terbayarkan ataupun denda apabila ada keterlambatan pajak.

Sekarang sudah paham kan brother?

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul "Syarat dan Biaya Mengurus Balik Nama BPKB Motor, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan"