Find Us On Social Media :

Oknum Penggunanya Sering Arogan di Jalan, Ternyata Pelat Nomor RFS atau RFH Bisa Dibeli Harganya Setara Motor Matic

By Hendra,Ahmad Ridho, Selasa, 7 Juni 2022 | 16:23 WIB
Pelat nomor RFH atau RFS ternyata bisa dibeli masyarakat umum, harganya setara motor matic baru. (Instagram)

Masa berlaku pelat khusus ini juga terbatas.

"Setiap tahun harus diperpanjang STNK-nya, bukan PKB-nya lho," sebutnya.

Dasarnya, karena masa jabatan seseorang umumnya tidak lebih dari 2 tahun.

"Jadi STNK-nya tidak berlaku 5 tahun seperti STNK pada umumnya," katanya.

Selain itu, pelat nomor khusus atau dewa ini harus 4 angka.

"Dan awalnya harus adalah angka 1. Contohnya B 1286 RFS, B 1365 RFS," bilangnya.

Baca Juga: Tiga Jenis Kendaraan yang Diutamakan Dapat Pelat Nomor Putih, Motor Kamu Termasuk?

Nah, di luar ketentuan tadi, masyarakat biasa bisa menggunakan pelat dengan akhiran RFS.

"Boleh menggunakan awalan angka 2 atau angka lainnya," papar T.

Namun demikian, masyarakat juga bisa menggunakan awalan angka 1 di pelat nomor RFS.

"Tapi tidak boleh 4 angka. Seperti milik Rachel itu B 139 RFS," katanya.

Masa berlaku STNK RFS abal-abal ini seperti umumnya yakni 5 tahun.

Biaya untuk membeli pelat ini di kisaran Rp 20-25 jutaan.

"Dan tiap 5 tahun harus diperpanjang," jelasnya.

Biaya pembelian pelat itu belum termasuk pajak kendaraan bermotor.

Wah ternyata harga pelat nomor RFS atau RFH bisa buat beli motor matic baru.

Dikutip MOTOR Plus-online dari hondacengkareng.com, Honda Scoopy Prestige atau Stylish dibanderol Rp 22.700.000.