Find Us On Social Media :

Oknum Penggunanya Sering Arogan di Jalan, Ternyata Pelat Nomor RFS atau RFH Bisa Dibeli Harganya Setara Motor Matic

By Hendra,Ahmad Ridho, Selasa, 7 Juni 2022 | 16:23 WIB
Pelat nomor RFH atau RFS ternyata bisa dibeli masyarakat umum, harganya setara motor matic baru. (Instagram)

MOTOR Plus-online.com - Oknum penggunanya sering arogan di jalan, ternyata pelat nomor RFS atau RFH bisa dibeli harganya setara motor matic.

Pelat nomor mobil yang berakhiran RFS atau RFH hanya dipakai oleh pejabat pemerintahan.

Tapi akhirnya terungkap kalau pelat nomor sakti ini juga bisa dibeli masyarakat umum.

Hal ini diketahui usai kasus pemukulan yang dilakukan pengemudi mobil berpelat nomor RFH terhadap anak anggota DPR.

Kasus tersebut kini sudah dalam penanganan Polda Metro Jaya.

Kasus pemukulan di tol dalam kota, Sabtu (4/6) sekitar pukul 12:40 WIB masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan pengemudi yang memukul menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai.

Dari data pelat nomor B 1146 RFH tercatat melekat pada kendaraan jenis sedan.

Baca Juga: Sering Dipalsukan, Pelat Nomor 'Sakti' Ini Jadi Buruan Razia Polisi

Sementara pelaku pemukulan menggunakan SUV Nissan X-Trail.

Menurut Kombes Sambodo, pelat nomor yang digunakan sebenarnya asli, namun penggunaannya yang dipalsukan.

Berbicara pelat khusus RFS, RFH yang biasa digunakan pejabat di pemerintahan ternyata bisa dibeli.

Tapi, pelat pejabat aspal ini ada tandanya apakah benar itu pelat khusus atau sekadar pelat biasa yang menggunakan kode RFH dan RFS.

Seorang biro jasa pengurusan kendaraan berinisial T menyebutkan ada ciri-ciri dan syarat pelat nomor khusus itu.

"Tidak bisa sembarangan semua orang bisa menggunakan pelat nomor khusus itu," ungkap T.

Pria yang berdomisili di Jakarta Timur mengungkapkan pelat dengan akhiran huruf RFS, RFN, RFO dan sejenisnya merupakan pelat kendaraan dinas.

"Pelat nomor tersebut diperuntukkan bagi ASN atau pejabat BUMN dengan jabatan minimal esolon 3 ke atas," ungkapnya.

Baca Juga: InI Penjelasan Kepolisian Soal Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan dari Hitam Jadi Putih

Jadi, apabila seorang pejabat akan menggunakan pelat nomor khusus itu, kendaraan yang akan ditempel itu merupakan kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.

"Pelat nomor aslinya warna merah," bilangnya.

Masa berlaku pelat khusus ini juga terbatas.

"Setiap tahun harus diperpanjang STNK-nya, bukan PKB-nya lho," sebutnya.

Dasarnya, karena masa jabatan seseorang umumnya tidak lebih dari 2 tahun.

"Jadi STNK-nya tidak berlaku 5 tahun seperti STNK pada umumnya," katanya.

Selain itu, pelat nomor khusus atau dewa ini harus 4 angka.

"Dan awalnya harus adalah angka 1. Contohnya B 1286 RFS, B 1365 RFS," bilangnya.

Baca Juga: Tiga Jenis Kendaraan yang Diutamakan Dapat Pelat Nomor Putih, Motor Kamu Termasuk?

Nah, di luar ketentuan tadi, masyarakat biasa bisa menggunakan pelat dengan akhiran RFS.

"Boleh menggunakan awalan angka 2 atau angka lainnya," papar T.

Namun demikian, masyarakat juga bisa menggunakan awalan angka 1 di pelat nomor RFS.

"Tapi tidak boleh 4 angka. Seperti milik Rachel itu B 139 RFS," katanya.

Masa berlaku STNK RFS abal-abal ini seperti umumnya yakni 5 tahun.

Biaya untuk membeli pelat ini di kisaran Rp 20-25 jutaan.

"Dan tiap 5 tahun harus diperpanjang," jelasnya.

Biaya pembelian pelat itu belum termasuk pajak kendaraan bermotor.

Wah ternyata harga pelat nomor RFS atau RFH bisa buat beli motor matic baru.

Dikutip MOTOR Plus-online dari hondacengkareng.com, Honda Scoopy Prestige atau Stylish dibanderol Rp 22.700.000.