Find Us On Social Media :

Pesta Pora Pajak Kendaraan Diusulkan Dihapus Tapi Ada Biaya Preservasi Ketika Isi Bensin di SPBU

By Aong, Selasa, 7 Juni 2022 | 21:06 WIB
Pajak kendaraan diusulkan dihapus (Tribunnews)

MOTOR Plus-online.com - Bikin senang para pemilik kendaraan karea tidak harus bayar pahak tahunan dalam perpanjangan STNK.

Pesta pora pajak kendaraan diusulkan dihapus tapi ada biaya preservasi ketika isi bensin di SPBU enakan mana.

Penghapusan pajak kendaraan dalam rangka meningkatkan rasa keadilan diantara pemilik kendaraan.

Selama ini kendaraan jarang dipakai dan sering dipakai besarnya pajak tahunan sama, kalau merek dan jenisnya sama.

Pajak kendaraan dihapus demi asas keadilan diusulkan Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Tulus mengusulkan ada biaya tambahan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM) jika pajak kendaraan dihapus.

Usulan itu disampaikan untuk Komisi V DPR RI yang tengah melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Haha Katawa Senang Penunggak Pajak Motor dan Mobil Diberi Ampunan Sampai Agustus Apa Bebas Tilang

Baca Juga: Update Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan, 8 Provinsi Bebaskan Denda hingga Bea Balik Nama

Tulus bilang, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.

Katanya selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.

Dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.

Dengan terkendalinya konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan.

Selain itu, melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal.

Dana preservasi jalan sendiri merujuk pada UU LLAJ adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Masukan berikutnya terkait pengendalian kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor.

YLKI berpendapat, keberadaan atau kepemilikan kendaraan roda dua di Indonesia merupakan fenomenanya yang sangat mengkhawatirkan.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada Pemutihan, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Ironisnya hal itu kadang-kadang tidak menjadi perhatian. Keberadaanya lebih dilihat karena faktor aksesibilitas.

Padahal, kata Tulus, dampak dari membludaknya kendaraan roda dua adalah tingginya angka kecelakaan di Indonesia.

YLKI memberikan perhatian serius, khususnya di kota-kota besar di Indonesia.

Bukan hanya kecelakaan, tetapi juga menyangkut angka kemacetan, polusi atau pencemaran udara sampai tingginya konsumsi BBM.

"Makanya ketika pemerintah akan menaikkan BBM itu susah, karena memang terkendala oleh kelompok low income yang menggunakan sepeda motor sehingga rentan akan terjadinya gelojak dan sebagainya," ucap dia.

YLKI, kata Tulus, sempat menyampaikan ke Komisi V DPR bahwa tidak setuju jika kendaraan roda dua dijadikan angkutan umum, sebab tidak memenuhi syarat teknis dan aspek keselamatan dan keamanan.

Memang, keberadaan ojek online maupun konvesional adalah sebuah keniscayaan, namun pengaturannya cukup dengan peraturan yang levelnya dibawah Undang-Undang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: RUU LLAJ, YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus dan Penebitan SIM Dialihkan ke Kemenhub.