Find Us On Social Media :

Senangnya Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Buruan Urus Catat Masa Berlakunya

By Galih Setiadi, Sabtu, 11 Juni 2022 | 22:25 WIB
Foto ilustrasi Samsat. Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang, berlaku sampai tanggal segini. (Otofemale.ID/octa saputra)

MOTOR Plus-online.com - Asyik banget pemutihan pajak kendaraan lanjut alias diperpanjang, buruan urus simak masa berlakunya.

Tentunya jadi program yang ditunggu banyak orang dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan.

Yup, masa berlaku pemutihan pajak kendaraan kini lebih lama alias diperpanjang.

Daripada penasaran, langsung simak keuntungan dari pemutihan pajak kendaraan ini sampai habis ya.

Program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi.

Pemutihan tahap dua ini untuk proses registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan baru yang hingga saat ini belum terbit Permendagri tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Hal itu disampaikan Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi

"Yang jelas ini untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pendaftaran BBNKB dan juga pembebasan pokok BBNK II dan kendaraan lelang," ujarnya mengutip TribunJambi.com.

Baca Juga: Update Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan, 8 Provinsi Bebaskan Denda hingga Bea Balik Nama

Pemutihan pajak kendaraan yang diadakan BPKPD Provinsi Jambi, salah satunya membebaskan denda pajak kendaraan.