Find Us On Social Media :

Razia Operasi Patuh Jaya 2022 Dimulai Hari Ini, 8 Pelanggaran Ini Jadi Incaran

By Indra Fikri, Senin, 13 Juni 2022 | 08:30 WIB
Foto ilustrasi. Razia Operasi Patuh Jaya 2022 telah dimulai hari ini, ada delapan pelanggaran yang menjadi incaran polisi. (Bangka Pos)

1. Melawan arus

Jenis pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Pengendara yang menggunakan knalpot bising akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator

Bagi kendaraan yang kedapatan menggunakan rotator atau tidak sesuai peruntukan pelat hitam, sanksi akan menanti.

Baca Juga: Siapkan Rp 3 Juta Bagi Pelanggar Razia Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar Besok untuk Denda Terbesar

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Pelanggar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.