Find Us On Social Media :

Jangan Panik SIM atau STNK Ditilang Polisi Akan Dikirim Balik Oleh Kurir Sesuai Alamat Rumah yang Tertera

By Aong, Senin, 13 Juni 2022 | 20:43 WIB
Ilustrasi STNK atau SIM ditilang (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Banyak masyarakat yang ngotot tidak mau ditilang karena SIM atau STNK ditahan polisi sebagai barang bukti.

Jangan panik SIM atau STNK ditilang polisi akan dikirim balik oleh kurir sesuai alamat rumah yang tertera jadi tenang.

Kebanyakan pelanggar lalu lintas ketakutan jika kena tilang karena STNK atau SIM ditahan dan ngambilnya harus antri.

Walau prosesnya sebentar namun ketika sidang di kejaksaan perlu menyediakan waktu khusus untuk mengambil STNK atau SIM itu.

Namun kita dipermudah dalam pengambilan STNK atau SIM tersebut kejaksaan bekerja sama dengan kurir.

Sehingga STNK atau SIM yang ditahan akan dikirim balik oleh kurir setelah denda dibayar online dari HP.

Namun dalam pengiriman STNK atau SIM oleh kurir butuh biaya yang tergolong terjangkau.

Daripada pelanggar datang ke kejaksaan untuk pengambilan STNK dan SIM perlu ongkos dan makan.

Baca Juga: Nangis Denda Tilang Termahal Razia Operasi Patuh 2022 Enggak Bisa Bayar Cicilan Motor Awas Melanggar

Baca Juga: Lupa Bawa SIM dan STNK, Bisa Atau Tidak Pakai KTP Untuk Jaminan Saat Kena Tilang Polisi?