Find Us On Social Media :

Jangan Panik SIM atau STNK Ditilang Polisi Akan Dikirim Balik Oleh Kurir Sesuai Alamat Rumah yang Tertera

By Aong, Senin, 13 Juni 2022 | 20:43 WIB
Ilustrasi STNK atau SIM ditilang (Tribunnews.com)

Misalkan biaya denda Rp 80.000, pelanggar wajib bayar Rp 100.000 karena uang Rp 20.000 diperuntukan untuk jasa kurir.

Untuk wilayah Jakarta Barat ya harga sewa kurirnya sekitar Rp 20.000, wilayah Jabodetabek lainnya biaya sesuai per kilometer seperti yang diterapkan Go-Jek atau ojekonline lainnya.

Di Banten juga ada

Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang juga membuka layanan pengurusan tilang dengan metode bayar di tempat alias COD (Cash On Delivery).

Pelanggar lalu lintas di wilayah Serang dan Cilegon tak perlu lagi datang ke Kantor Kejari Serang untuk mengurus pembayaran denda dan mengambil barang bukti.

Semua ini bisa dilakukan karena adanya program Sistem Ekspedisi Tilang Kejari Serang (Si Elang) yang dicanangkan oleh Kejari Serang.

Nantinya Kejari akan mengantarkan barang bukti baik itu SIM maupun STNK ke alamat pemiliknya menggunakan jasa pengiriman barang JNE Express.

Baca Juga: Tak Ada Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggaran Paling Diincar pada Operasi Patuh 2022

Kepala Kejari Serang, Freddy D. Simandjuntak menuturkan, program Si Elang jelas mempermudah pelanggar lalu lintas dalam mengurus pembayaran denda.

"Pelanggar tak perlu antre dan berdesak-desakan serta tak perlu repot-repot datang ke kantor, tapi mereka bisa mengurusnya dari rumah," paparnya (3/6/2022).