Find Us On Social Media :

Video Polisi Tindak Pemotor Pakai Sandal Jepit Di Depok, Langsung Diberikan Ini

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 19 Juni 2022 | 16:15 WIB
Video pemotor pakai sandal jepit ditindak petugas polisi di Depok (Instagram/fakta.indo)

MOTOR Plus-online.com - Video polisi tindak pemotor pakai sandal jepit di Depok, Jawa Barat viral di media sosial, langsung diberikan teguran tertulis.

Belakang ramai sandal jepit dilarang digunakan pemotor.

Bahkan beredar di tengah masyarakat, pemotor pakai sandal jepit bakal kena tilang.

Beredar juga video pemotor pakai sandal jepit ditindak polisi.

Video tersebut diunggah akun Instagram @fakta.indo, Sabtu (18/6/2022).

"Dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2022 melaksanakan imbauan kepada para pengendara sepeda motor agar tidak lagi menggunakan sandal jepit dan diberikan surat blanco peneguran," ujar petugas dalam video tersebut.

Dikutip dari keterangan postingan, polisi memberi teguran tertulis kepada pemotor yang pakai sandal jepit.

Polisi beri teguran tertulis pada pemotor yang pakai sandal jepit di Jalan Juanda, Depok pada Jumat (17/6/2022).

Baca Juga: Sandal Jepit Mendadak Tenar Jadi Omongan di Masyarakat yang Takut Ditilang, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

"Diketahui beredar aturan baru dari Polri dimana pengendara sepeda motor dilarang menggunakan sandal jepit ketika berkendara di jalan," tulis keterangan postingan Instagram @fakta.indo.

"Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan sejak pemberlakuan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor, masih banyak ditemukan pengendara yang melanggar," sambungnya.

"Menurutnya, perilaku tersebut memang terlihat sepele, namun itu justru akan berdampak pada keselamatan bagi pengendara sepeda motor," lanjutnya.

"Imbauan tersebut disampaikan demi meminimalisir risiko kecelakaan yang sering dialami oleh pengendara sepeda motor," tutupnya.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai motor tidak akan kena tilang.

Pasalnya, pemotor pakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Diberitakan sebelumnya, unggahan perihal larangan penggunaan sandal jepit dan adanya penindakan tilang pemotor yang menggunakan sandal jepit ramai di media sosial.

Baca Juga: Bukan Sandal Jepit dan Celana Pendek yang Boleh Dipakai Pemotor Sudah Ada Peraturan Menteri

Sandal jepit dilarang dipakai pemotor saat berkendara tapi tidak akan ditilang polisi.

Jamal mengatakan, larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara lebih bersifat sebagai suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.

Lantaran, penggunan sepatu saat berkendara roda dua bersifat lebih aman melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terlibat kecelakaan di jalan.

"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety," katanya lagi.

Jamal pun mencontohkan beberapa perlindungan agar pengendara sepeda motor tetap aman saat berkendara.

Misalnya, dengan menggunakan helm untuk melindungi kepala, sepatu untuk melindungi kaki, atau menggunakan rompi yang bisa memantulkan cahaya saat berada di situasi berkabut.

"Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu," tegas Jamal.

Klik LINK INI untuk lihat video lengkapnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Indo | Berita Indonesia (@fakta.indo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Polisi soal Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang"