Find Us On Social Media :

Ini Kata Polisi Soal Pemotor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan Gegara Tak Pakai Helm

By , Selasa, 21 Juni 2022 | 20:50
Foto pemotor kena tilang elektronik di jalan persawahan karena tak pakai helm, ini penjelasan polisi. (Kolase Facebook.com/Sastro Wiryo Dikromo)

Dalam surat tilang elektronik yang ramai di media sosial, pengendara motor tersebut dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

"Perlu diketahui, bunyi Pasal 106 ayat 8 adalah setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," ujar Heldan.

Kemudian, lanjutnya, Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

"Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku," jelasnya.

Baca Juga: Di Thailand Ganja Dilegalkan Boleh Dikonsumsi dan Ditanam Pemotor

Hal tersebut, imbuhnya sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga di penjara.

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000." tulis Pasal 291 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009.

Bisa dijadikan pelajaran, pentingnya memakai helm saat naik motor di mana pun ya, bro.

Jangan perhatikan jauh dekatnya, pemakaian helm bisa menghindari resiko cedera kepala yang parah.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Foto Pemotor Kena Tilang Elektronik karena Tidak Pakai Helm Saat Berkendara di Jalan Persawahan, Ini Kata Polisi"