Find Us On Social Media :

Tarif Resmi Pembuatan SIM C Juni 2022 Ada Biaya Tambahan, Apa Saja Persyaratannya

By Ahmad Ridho, Kamis, 23 Juni 2022 | 13:15 WIB
Tarif resmi pembuatan SIM C di Satpas SIM, ada biaya tambahan. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Tarif resmi pembuatan SIM C Juni 2022 ada biaya tambahan, apa saja persyaratannya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pemotor atau pengemudi mobil.

Khusus untuk pemotor harus ada SIM C di dompet sebelum beraktivitas naik motor.

Jangan sampai kena razia dan bisa ditilang kalau belum punya SIM C.

Kalau nekat naik motor belum punya SIM C, siap-siap didenda Rp250 ribu.

Hal ini mengacu pada Pasal 288 ayat 2 yang berbunyi apabila seseorang mengendarai kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM juga akan dikenai denda.

Jumlah denda sanksi tilang yang harus dibayarkan maksimal Rp250 ribu.

Khusus untuk yang akan membuat SIM C di bulan Juni 2022 ini, harus dicek berapa biayanya karena ada tambahan.

Baca Juga: SIM Gratis Siap Dibagi-bagi Polisi, Simak Syarat Dan Cara Mendapatkannya

Selain itu siapkan persyaratan sebelum menuju ke Satpas SIM untuk membuat SIM C.