Find Us On Social Media :

Ini Syarat Dapatkan SIM Gratis Resmi dari Polisi, Tunggu Apalagi Buruan Urus

By Galih Setiadi, Jumat, 24 Juni 2022 | 21:50 WIB
Gambar ilustrasi. Buruan dapatkan SIM gratis resmi dari polisi, simak syaratnya. (Gridoto.com)

MOTOR Plus-online.com - Jangan kelamaan dan langsung diurus, simak syarat mendapatkan SIM gratis resmi dari polisi.

Kesempatan langka buat bikers terutama para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah jatuh tempo.

Atau buat brother yang hendak bikin SIM baru, bisa manfaatkan layanan SIM gratis.

Namun perlu perhatikan persyaratan bikin SIM gratis, yuk disimak sampai habis.

Kabar gembira tersebut diselenggarakan oleh Polres Magetan.

Hal tersebut dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-76.

Adapun peringatan Hari Bhayangkara ke-76 jatuh pada tanggal 1 Juli.

Syarat mendapatkan SIM gratis disampaikan Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK Msi.

Baca Juga: Siapa Mau SIM Gratis dari Polisi Dibagikan Syaratnya Wajib Punya KTP Buruan Ambil Mulai Hari Ini

"Monggo Warga Magetan yang lahir 1 Juli, akan kita berikan SIM gratis", ungkapnya dikutip dari Korlantas.polri.go.id.