Find Us On Social Media :

Bikers Baru Beli Motor Bekas, Wajib Lakukan Ini Agar Tak Kaget saat Bayar Pajak Tahunan

By Aditya Prathama, Minggu, 26 Juni 2022 | 14:49 WIB
Ilustrasi Motor bekas, Bikers wajib dokumen kendaraan agar tidak kaget saat bayar pajak tahunan. (Otomania.com)

Motor Plus-online.com -  Bikers baru beli motor bekas, jangan lupa urus hal ini agar tak kaget saat bayar pajak tahunan.

Motor Bekas menjadi salah satu pilihan untuk Bikers yang sedang mencari kendaraan yang akan digunakan sebagai kendaraan harian.

Selain harganya lebih murah, Bikers tidak perlu menunggu proses inden yang kerap terjadi belakangan ini.

Namun, bagi bikers yang membeli motor bekas wajib melakukan pengurusan untuk dokumen motor tersebut.

Bikers yang baru membeli motor bekas, wajib melakukan mutasi dan balik nama surat-surat kendaraan.

Mengutip Kompas.com Tujuannya agar berkas-berkas kendaraan sesuai dengan data pemilik barunya.

Untuk diketahui, hal ini juga berguna ketika motor tertangkap kamera ETLE saat melakukan pelanggaran lalu lintas.

Di mana pemilik akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat rumah.

Baca Juga: Jangan Kaget Anda Wajib Ganti Indentitas di KTP, STNK dan BPKB Karena Kebijakan Ini Berapa Biayanya

Dengan begitu, pemilik bisa segera melunasi denda tilang, dan tidak terkena tunggakan ketika membayar pajak tahunan.