Find Us On Social Media :

Mantan Pembalap di Balikpapan ini Beralih Profesi Menjadi Maling Motor

By Harits Suryo, Kamis, 30 Juni 2022 | 10:45 WIB
Dua pelaku yang membobol sejumlah Indomaret di Balikpapan ternyata juga mencuri motor pegawai minimarket. ()

MOTOR Plus-online - Mantan pembalap di Balikpapan ini beralih profesi menjadi maling motor dan juga membobol sebuah Indomaret.

Mantan pembalap motor di Balikpapan berinisial ST bersama rekannya EG yang membobol sejumlah Indomaret di Balikpapan, ini rupanya juga mencuri motor milik pegawai minimarket.

Padahal, ST belum lama bebas usai ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Seolah tidak ada efek jera, ia justru melakukan tindakan pencurian hingga membobol minimarket dan menggasak ratusan bungkus rokok berbagai merek.

Kejadian pencurian motor ini terungkap saat polisi melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka.

Pengakuan tersangka bahwa motor Honda Beat nopol KT 5279 VU yang digunakan dalam beraksi, rupanya milik seorang pegawai minimarket di Jalan Letkol Pol H.M Asnawi, Balikpapan Selatan yang ia curi pada Rabu (8/6/2022).

Kala itu korban tengah bersih-bersih minimarket sebelum pulang kerja sekitar pukul 23.02 Wita.

Namun saat hendak pulang, motor yang diparkir di halaman minimarket tersebut sudah hilang dicuri.

"Pelaku ini mengambil motor korban yang tidak terkunci setang. Pelaku membawa motor tersebut dengan cara didorong pakai kaki atau disuntik," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro pada Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Bule Rusia Jadi Maling Motor di Bali, Niat Gasak Honda Vario Namun Keciduk

Dari situ, korban keberatan dan langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

Atas dasar tersebut polisi lantas melakukan penyelidikan dan awalnya berhasil meringkus pelaku pembobolan Indomaret.

Namun setelah dikembangkan, ternyata kedua pelaku juga melakukan pencurian motor milik korban itu.

"Saat dikembangkan, ternyata motor yang digunakan itu motor hasil curian," tuturnya.

Kedua pelaku pun kini mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Bobol Sejumlah Indomaret, Mantan Pembalap di Balikpapan Juga Curi Motor Pegawai Minimarket"