Find Us On Social Media :

Pemotor Sering Abaikan, Polisi Jelaskan Pentingnya SIM Buat Pengendara

By Aditya Prathama, Minggu, 3 Juli 2022 | 21:45 WIB
Polisi beri penjelasan tentang pentingnya memiliki SIM bagi Pengendara (MotorPlus)

Motor Plus-online.com - Pemotor sering abaikan keberadaan SIM, ini kata Polisi terkait pentignya memiliki dokumen tersebut.

Kerap kali sebagain pemotor di Indonesia mengabaikan kelengkapan surat-surat saat berkendara.

Salah satunya adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM merupakan dokumen penting yang harus dibawa ketika sedang menggunkan kendaraan bermotor.

Mengutip Kompas.com kepemilikan SIM merupakan salah satu wujud nyata pihak Kepolisian RI untuk mewujudkan kualitas keselamatan lalu lintas di jalan.

Diharapkan dengan adanya SIM, dapat tercipta keadaan lalu lintas yang ideal bagi seluruh pengguna jalan.

Keberadaan SIM juga mampu meminimalisasai tingkat kecelakaan di jalan.

Demikian dikatakan Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwi Laksana melalui keterangan resmi, (1/7/2022).

"Ini merupakan suatu implementasi dalam menjalankan amanat undang-undang lalu lintas angkutan jalan."

Baca Juga: Video SIM Gratis Diberikan Polisi Dalam Rangka HUT Bhayangkara, Syaratnya Mudah

"Pertama, untuk meningkatkan kualitas keselamatan," kata Brigjen Pol Chryshnanda Dwi Laksana.

"Kedua untuk menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, dan ketiga untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Keempat, memberikan pelayanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan. Ini tugas polisi," lanjut dia.

SIM sendiri, menurutnya merupakan previlige atau hak istimewa yang diberikan kepada seseorang yang telah lulus uji, uji administrasi, kesehatan, teori, simulasi dan praktik.

Dimana pengendara bersangkutan dianggap telah lulus uji dan memiliki kompetensi mengendarai kendaraan di jalan raya.

Memiliki pengetahuan berkaitan dengan tertib berlalu lintas, juga dianggap memiliki kepekaan, kepedulian serta bela rasa bagi keselamatan pengguna jalan.

"SIM merupakan suatu legitimasi kompetensi, berbicara SIM maka akan berkaitan dengan sekolah mengemudi atau yang dikembangkan oleh Korlantas dan jajarannya dalam membangun ‘Safety Driving Center’,"

"Berkaitan dengan sistem uji SIM, berkaitan sistem penertiban SIM, berkaitan dengan sistem penegakan hukum," ucap dia.

"Terutama akan dikaitkan dengan traffic attitude record atau catatan perilaku berlalu lintas, serta berkaitan dengan adanya the merit point sistem untuk sistem perpanjangan SIM," tambah Chryshnanda.

Ini juga, akan berkaitan dengan kendaraan itu sendiri dengan sistem IT for Road Safety salah satunya pada electronic registration and identification atau (ERI).

Baca Juga: Serbu, Warga yang Lahir Hari Ini Bisa Buat SIM Gratis dan Helm Gratis di Wilayah Ini

Oleh karenanya, SIM bukan hanya sebagai legistimasi kompetensi tapi juga sebagai pendukung untuk proses penegakan hukum.

"Sementara penegakan hukum salah satu bagian dari upaya membangun tertib berlalu lintas, untuk mencegah, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dalam berlalu lintas," ujar dia.

Chryshnanda mendefinisikan bahwa SIM juga merupakan sebagai forensik kepolisian.

Karena ini akan berkaitan dengan perilaku berlalu lintas dan SIM ini juga merupakan bagian dari sistem pelayanan di bidang lalu lintas angkutan jalan.

Yaitu pelayanan keamanan, keselamatan, hukum atau administrasi dan informasi kemanusian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pentingnya Kepemilikan SIM bagi Pengendara Kendaraan Bermotor"