Find Us On Social Media :

Tilang Elektronik Di Sukoharjo Tak Pilih Kasih, Pelat Nomor Luar Kota Yang Melanggar Tetap Kena Tilang

By Aditya Prathama, Senin, 4 Juli 2022 | 19:15 WIB
Ilustrasi Polisi Melakukan Tilang Elektronik (NTMC Polri)

Motor Plus-online.com - Tilang elektronik di Sukoharjo tidak pilih kasih, pelat nomor kendaraan luar kota yang melanggar lalu lintas tetap kena tilang.

Belum lama ini Satlantas Polres Sukoharjo tengah memasang 9 titik untuk pemantauan kamera lalu lintas.

Dari 9 titik itu, 4 diantaranya dilengkapi dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Mengutip TribunSolo.com Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana, melalui KBO Lalu Lintas Satlantas Polres Sukoharjo Iptu Wuri Handayani mengatakan, penilangan tak hanya bagi kendaraan dengan nomor polisi AD saja.

Namun, kendaraan dengan pelat nomor polisi dari luar kota juga bakal bisa kena tilang.

"Kalau kita memang fokusnya memproses untuk kendaraan berplat nomor AD (Solo Raya)," kata Iptu Wuri Handayani, Senin (4/7/2022).

"Untuk kendaraan dengan nopol luar AD, prosesnya alan kita laporkan ke Dirlantas."

"Nanti dari sana, yang mengirimkan surat tilangnya," imbuhnya.

Rencananya, kamera yang tengah dipasang ini akan dilaunching dan mulai beroperasi pada bulan Agustus 2022 mendatang.

Baca Juga: Ribuan Pengendara Di Klaten Kena Tilang Elektronik ETLE Mobile