Find Us On Social Media :

Kasus 2 Pemotor Harley-Davidson Tewaskan Bocah Kembar di Pangandaran, Divonis 4 Bulan Penjara

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 7 Juli 2022 | 08:25 WIB
2 moge Harley-Davidson yang tabrak bocah kembar di Pangandaran sampai tewas, Sabtu (12/3/2022) (Tribunjabar.id)

MOTOR Plus-online.com - Kasus 2 pemotor Harley-Davidson tewaskan bocah kembar di Pangandaran, dijatuhi vonis 4 bulan penjara.

Brother masih ingat kasus 2 motor gede (moge) Harley-Davidson tabrak bocah kembar di Pangandaran sampai tewas di bulan Maret lalu?

Rombongan moge Harley-Davidson menabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022) siang.

Saksi mata Idin, mengatakan, kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran.

Ketika itu, satu rombongan moge Harley-Davidson melintas di kawasan tersebut.

Idin menambahkan, kejadian berawal saat rombongan kendaraan Harley-Davidson melaju dari arah Banjar menuju Pangandaran.

Di lokasi, ada dua moge menabrak dua bocah kembar yang hendak menyeberang.

"Karena motor Harley itu melaju kencang, dua anak kembar yang mau nyebrang tertabrak," ujarnya melalui video yang didapat Tribunjabar.id, Sabtu (12/3/2022) siang.

Baca Juga: Ini Alasan Pemoge Harley-Davidson Tabrak Bocah Kembar Sampai Tewas Cuma Dituntut 6 Bulan Penjara

Yang menabrak pertama motor gede berwarna putih, kemudian yang kedua motor gede berwarna hitam.

"Anak terpental sampai selokan, Kedua korban masih kelas dua sekolah dasar (SD) dan hendak menyebrang," katanya.

Kini kasus pemotor Harley-Davidson tabrak dua bocah kembar sudah dijatuhi hukuman.

Kedua terdakwa yang menabrak bocah kembar di Pangandaran, yakni Angga Permana Putra dan Agus Wandri divonis empat bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider satu bulan kurungan/

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/7/2022).

Sidang putusan berjalan selama satu jam dengan dipimpin ketua Majelis Hakim Beny Sumarno dengan hakim anggota Arpisol dan Rika Emilia.

"Putusan adalah 4 bulan dan denda Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," jelas Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam dikutip dari Kompas.com, Rabu sore.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan enam bulan penjara.

Baca Juga: Beredar Harga Tiket Masuk Tempelan Dibongkar Pengunjung Pantai Pangandaran

Namun putusan hakim, lebih rendah dari tuntutan JPU.

Terkait putusan lebih ringan, Indra menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa.

Menurut dia, pertimbangan tersebut yakni sudah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.

"Ada permohonan orang tua korban untuk meringankan atau membebaskan (terdakwa). Kemudian terdakwa sudah menyampaikan santunan kepada keluarga korban," jelas Indra.

Atas putusan itu, kata Indra, terdakwa menerima.

Sementara pihak JPU akan pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan.

Vonis pidana yang dijatuhkan ini, lanjut Indra, otomatis dipotong masa penahanan.

Selama ini, kedua terdakwa sudah menjalani masa penahanan sekitar tiga bulan.

Baca Juga: Menuju Pantai Pangandaran Jangan Lewat Jalan Arteri, Wisatawan Bisa Ambil Jalur Ini

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.

Terkait vonis yang lebih rendah dari tuntutan, Erny menyampaikan, secara prinsip putusan itu masih memenuhi SOP yang ada di Kejaksaan.

"Karena ini termasuk pekating (perkara penting), maka (vonis) tidak boleh kurang dari 2/3 (tuntutan)," katanya.

Sementara itu, Ketua RT tempat korban tinggal, Aep mengatakan, keluarga sudah ikhlas terkait apa yang menimpa kedua korban.

Keluarga sudah menganggap itu sebuah musibah.

"Sudah ridha. Yang namanya musibah enggak tahu datang ke siapa saja. Keluarga sudah iklas, ridha," terang usai menghadiri sidang putusan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas Divonis 4 Bulan Penjara", Klik untuk baca: https://bandung.kompas.com/read/2022/07/06/160534578/2-pengendara-moge-penabrak-bocah-kembar-hingga-tewas-divonis-4-bulan-penjara?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Pangandaran, Candra Nugraha
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L