MOTOR Plus-online.com - Bikin semangat ada pemutihan pajak kendaraan, kasih diskon dan keuntungan lain berlaku sampai tanggal segini.
Kabar gembira buat bikers khususnya yang belum bayar pajak kendaraan, lagi ada program pemutihan nih!
Lebih enaknya lagi, enggak cuma ada diskon dari program pemutihan pajak kendaraan ini.
Jangan lupa juga dengan masa berlaku pemutihan pajak kendaraan yang satu ini, yuk disimak sampai habis.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jawa Barat adakan program pemutihan pajak kendaraan.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) atau Samsat wilayah Depok 2, Enih Sri Murni.
"Program ini bagi wajib pajak (WP) yang terlambat membayar pajak, maka dendanya dibebaskan dan hanya membayar pokok (pajaknya) saja," ungkapnya mengutip TribunnewsDepok.com.
Program tersebut bernama Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D'BEST), berupa kegiatan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemutihan Pajak PBB.
Baca Juga: Wow Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Bulan Depan, Catat Keuntungan Dan Masa Berlakunya
Ia mengatakan, pembebasan denda tidak hanya bagi WP yang menunggak setahun atau dua tahun saja, melainkan juga bebas denda tunggakan di tahun ke lima.
"Misalkan nunggak sampai 5 tahun, maka cukup empat tahun saja yang dibayarkan pokoknya, untuk tahun kelimanya dibebaskan (membayar)," papar Enih.
Selain pembebasan biaya denda pajak kendaraan, Enih memaparkan ada juga potongan harga atau diskon biaya pembayaran pajak bagi para WP yang taat alias tidak menunggak.
Pemberian diskon tersebut berkisar dari 2-10 persen, besaran diskon tersebut dikatakan Enih tergantung dari jarak pembayaran yang dilakukan WP dengan tanggal jatuh tempo.