Find Us On Social Media :

Beli Pertalite Makin Lancar, Registrasi MyPertamina Siapkan KTP, STNK, Foto Kendaraan dan Alamat Email

By Ahmad Ridho, Jumat, 8 Juli 2022 | 15:40 WIB
Siapkan data pribadi dan kendaraan untuk registrasi aplikasi MyPertamina, beli Pertalite langsung dilayani. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Beli Pertalite makin lancar, siapkan KTP, STNK, foto kendaraan dan alamat email buat registrasi MyPertamina.

Pembelakuan aplikasi MyPertamina sudah dimulai sejak awal bulan kemarin.

Para pemilik motor atau mobil wajib menggunakan aplikasi MyPertamina sebelum beli Pertalite atau Solar di SPBU.

Mulai 1 Juli 2022 PT Pertamina Patra Niaga telah membuka pendaftaran kendaraan dan identitas di situs MyPertamina.

Setelah mendaftar, masyarakat mendapatkan QR Code untuk membeli BBM subsidi, yakni Pertalite dan Solar di SPBU.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan, inisiatif ini dilakukan dalam rangka melakukan pencatatan awal untuk memperoleh data yang valid guna penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

"Data pengguna yang terdaftar dan telah mendapatkan QR Code ini adalah bagian dari pencatatan penyaluran Pertalite dan Solar agar bisa lebih tepat sasaran, bisa dilihat trennya, siapa penggunanya," kata Alfian, dalam keterangan resminya, Rabu (29/6/2022).

Tak hanya itu, Alfian juga mengatakan, pihaknya tidak mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi MyPertamina, namun hanya cukup dengan melakukan pendaftaran yang dibuka pada 1 Juli.

Baca Juga: Uji Coba Pemakaian Aplikasi MyPertamina Buat Beli Pertalite Diminta untuk Distop, Ini Alasannya

Untuk melakukan registrasi di situs subsiditepat.mypertamina.id, syarat dan dokumen yang perlu disiapkan adalah;

- KTP

- STNK kendaraan

- Foto kendaraan

- Alamat email

- Dokumen lain sebagai pendukung.

Apabila semua syarat sudah terpenuhi, selanjutnya masyarakat tinggal melakukan konfirmasi "daftar sekarang".

"Data yang sudah didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokkan dengan kesesuaian persyaratan. Jika semua terpenuhi maksimal 7 hari kerja, maka pengguna tersebut akan dinyatakan terdaftar dan menerima QR Code melalui email, atau melalui notifikasi di website," ujar Alfian.

Bila menerima notifikasi adanya kekurangan atau ketidakcocokan dokumen, masyarakat diberikan kesempatan mencoba kembali melakukan pengisian data kendaraan dan identitas sesuai rekomendasi kekurangan yang ada.

Baca Juga: Tenang Beli Pertalite Tetap Dilayani Meski Tak Punya Akun MyPertamina, Begini Caranya

Untuk kemudahan dan mengantisipasi kendala di lapangan, selain via aplikasi MyPertamina, QR Code yang diterima juga bisa di-print out dan dibawa fisiknya ke SPBU ketika akan membeli Pertalite dan Solar, yang kemudian akan dicocokkan oleh operator SPBU.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, tahapannya sangat mudah, yang penting memastikan sudah daftar dan memastikan datanya sudah terkonfirmasi. Jika sudah menerima QR Code, maka transaksi akan berjalan seperti biasa," kata Alfian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Daftar Beli Pertalite dan Solar di MyPertamina"