Find Us On Social Media :

Jawa Barat Berlakukan Pemutihan hingga Diskon Pajak Kendaraan, Begini Persyaratannya

By Erwan Hartawan, Jumat, 8 Juli 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan dapat pemutihan (Dok Satpas SIM Daan Mogot)

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Auto Senang, Ada Diskon 50 Persen dan Lainnya Sampai Tanggal Segini

Selain itu, terdapat Diskon sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.

Ada juga program bebas, seperti:

Bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

- Bebas bea balik nama kendaraaan bermotor ke-2 (BBNKB II) untuk masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor ke-2 dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

- Bebas tunggakan PKB tahun ke-5 untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon dan Keuntungan Lain Catat Masa Berlakunya

Simak syarat dan ketentuan untuk mengikuti program pemutihan pajak di Jawa Barat:

- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

- Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.