Find Us On Social Media :

Jawa Barat Berlakukan Pemutihan hingga Diskon Pajak Kendaraan, Begini Persyaratannya

By , Jumat, 08 Juli 2022 | 18:00
Ilustrasi bayar pajak kendaraan dapat pemutihan (Dok Satpas SIM Daan Mogot)

Ada juga program bebas, seperti:

Bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

- Bebas bea balik nama kendaraaan bermotor ke-2 (BBNKB II) untuk masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor ke-2 dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

- Bebas tunggakan PKB tahun ke-5 untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon dan Keuntungan Lain Catat Masa Berlakunya

Simak syarat dan ketentuan untuk mengikuti program pemutihan pajak di Jawa Barat:

- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

- Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.