Find Us On Social Media :

Sudah 13 Tahun Aturan Larangan Stut Motor Diberlakukan, Dendanya Bikin Isi Dompet Merana

By Galih Setiadi, Sabtu, 9 Juli 2022 | 07:53 WIB
Foto ilustrasi. Jangan coba-coba stut motor, kena tilang dendanya tembus segini. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Aturan larangan stut motor sudah diberlakukan sejak 13 tahun lalu, dendanya bikin isi dompet langsung kempes.

Salah satu cara menolong motor yang mogok di jalan, yaitu dengan cara stut motor.

Biasanya, pengendara motor alias pemotor melakukan stut motor dengan cara mendorong dari belakang dengan menggunakan kaki.

Meski banyak yang beranggapan tujuan baik menolong motor mogok, sayangnya stut motor justru melanggar aturan lho!

Yup, tindakan mendorong motor dengan kaki tersebut dianggap melanggar tata cara berlalu lintas.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bukan tanpa alasan, saat stut motor dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Pasal 105 UU LLAJ mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Video Pemotor yang Stut Mobil Mogok di Jalan Raya

Buat brother jangan coba-coba stut motor, bisa ditilang lalu dikenakan denda.