Find Us On Social Media :

Tenang Stut Motor Enggak Akan Ditilang Rp 250 Ribu, Polisi Bilang Begini

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 10 Juli 2022 | 14:10 WIB
Ilustrasi stut motor. (At0zz.Wordpress.Com)

MOTOR Plus-online.com - Tenang stut motor enggak akan ditilang sampai Rp 250 ribu, begini penjelasan polisi.

Sebelumnya ramai stut motor akan kena denda Rp 250 ribu.

Aturan stut motor ternyata ada dalam perundang-undangan tentang tata cara berlalu lintas.

Stut motor diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hal tersebut disampaikan oleh pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto.

"Dengan demikian bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 6, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," kata Budiyanto.

Meski begitu, ternyata Polda Metro Jaya memastikan tidak ada aturan mengenai sanksi yang diterapkan terhadap pemotor yang melakukan stut motor.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo saat menanggapi informasi soal ancaman sanksi tilang atau denda sebesar Rp 250.000 bagi pelaku stut motor.

Baca Juga: Serius, Stut Motor Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu, Ini Penjelasan Polisi

"Enggak ada (sanksi terkait stut motor)," ujar Sambodo dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).