3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua
Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat mulai 1 Juli 2022, ada diskon! (Instagram.com/bapenda.jabar)
4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke 5
Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:
- Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
- Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
- Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
- Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
- Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.
Nah, untuk pemilik motor yang pajaknya sudah kadaluwarsa alias mati bisa segera ke Samsat terdekat.
Jangan lupa bawa STNK, BPKB dan KTP untuk proses pengurusan pembayaran pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengungkapkan antusiasnya masyarakat Jawa Barat terhadap program ini.
Terlihat dari peningkatan pembayaran dari wajib pajak di hampir semua wilayah Samsat di Jawa Barat, sepekan pertama program pemutihan ini berjalan.
Beberapa keuntungan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat, salah satunya diskon. (Bapenda Jabar)