Find Us On Social Media :

Intip Biaya dan Cara Cabut Berkas, Cocok Buat yang Mau Beli Motor Bekas

By Erwan Hartawan, Jumat, 15 Juli 2022 | 16:30 WIB
Ilustrasi cabut berkas kendaraan saat membeli motor bekas (GridOto.com/ Isal)

- Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas

- Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik

- Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)

- Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil

- Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi

- Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.

Baca Juga: Jual Motor Bekas COD Hati-hati, Maling Masih Pakai Modus Lama

2. Tahapan cabut berkas motor di Samsat tujuan

- Datang ke kantor Samsat domisili baru

- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket

- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka

- Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan

- Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi

- Saat nama dipanggil, bayarlah biaya cabut berkas motor

- BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat

- Ambil STNK dan plat nomor yang baru