Find Us On Social Media :

Motor Tak Lulus Uji Emisi Bakal Dikenakan Denda Pajak Kendaraan

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 21 Juli 2022 | 09:35 WIB
Ilustrasi uji emisi. Motor tak lulus uji emisi bakal kena denda pajak kendaraan bermotor (PKB), berlaku di Jakarta. (Reyhan Firdaus/MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-onlie.com - Motor tak lulus uji emisi bakal dikenakan denda pajak kendaraan, akan berlaku sebelum bulan Desember.

Motor tak lulus uji emisi atau belum uji emisi akan mendapatkan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada motor yang enggak lulus uji emisi masih dalam tahapan rapat persiapan.

Yup, Pemerintah DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya untuk melakukan rapat persiapan penerapan denda PKB yang tidak lulus atau belum uji emisi, Selasa (19/7/2022).

Penerapan denda PKB sesuai ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (3) yang berbunyi ‘Pemenuhan Ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor’.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya terus meningkatkan jumlah tempat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik.

Selain itu, penambahan alat uji emisi dan jumlah teknisi juga terus ditingkatkan.

"Persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga dikebut,” kata Asep dikutip dari TribunnewsDepok.com, Selasa.

Baca Juga: Serius Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Wajib Pakai Uji Emisi, Catat Waktu Berlakunya

Asep menjelaskan, sistem informasi uji emisi di Jakarta kini sudah terintegrasi dengan Bappenda, Kepolisian, pengelola perparkiran dan lain-lain.