Find Us On Social Media :

174 Ribu Kendaraan di Sragen Nunggak Bayar Pajak Senilai Rp 52 Miliar

By Ilham Ega Safari, Kamis, 21 Juli 2022 | 20:00 WIB
174 Ribu Kendaraan di Sragen Nunggak Pajak Senilai Rp 52 Miliar ()

Kecuali pada tahun 2020 karena ada wabah pandemi Covid-19 yang menggerus keekonomian.

Pada tahun 2022 Kabupaten Sragen sudah mencapai angka 43%.

"Pada 2021 bagi hasil setorkan ke APBD Sragen Rp 156,5 miliar. Pada 2022, sampai 31 Juni, sudah di Rp 63,9 miliar. Kami berharap dari peningkatan kerjasama kolaborasi ini akan bisa meningkatkan potensi yang ada di Sragen dalam rangka meningkatkan PAD," ujar Marjoko

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati juga ikut membenarkan soal pajak kendaraan.

Yuni mengatakan PAD dari pajak bisa menambah APBD di Kabupaten Sragen.

"Mengelola PAD, salah satunya dari pajak kendaraan bermotor kita di Sragen (Pemkab Sragen—Red) mendapatkan bagi hasil yang lumayan, bisa untuk membangun. Ini salah satu yang bisa diharapkan menggali potensi pajak dari potensi asli daerah Kabupaten Sragen. Jika masih ada yang menunggak, mari bersama-sama sosialisasi bayar pajak," katanya.

Senada dengan Marjoko, Yuni juga mengakui sejak pandemi membuat pendapatan pajak kendaraan menurun kini mulai kembali naik.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Tak Perlu ke Samsat Lagi

"Hal ini menandakan bahwa potensi pajak di Sragen masih bisa digarap dengan serius, selain itu kepatuhan masyarakat membayar pajak luar biasa," kata Yuni.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 174 Ribu Kendaraan di Sragen Nunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp 52 Miliar.