Find Us On Social Media :

Segini Jumlah Mobil dan Motor Listrik Kendaraan Dinas Yang Dibutuhkan Pemerintah Indonesia

By Ilham Ega Safari, Kamis, 28 Juli 2022 | 14:05 WIB
Konvoi konversi motor listrik Kementerian ESDM (Kementerian ESDM)

Rancangan itu sudah sesuai instruksi Presiden tentang program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pada instansi pemerintah.

Saat ini rencana itu sedang diproses di Kementrian Sekretariat Negara dan ditargetkan pada 2030 mencapat 531.513 unit mobil dan motor listrik.

"Kami mengestimasi penggunaan kendaraan listrik pada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri dari kendaraan jenis ICE ke BEV tahun 2021-2030," ujar Heri, dalam seminar PEVS di JIExpo, Kemayoran, Selasa (26/7/2022).

"Itu kalau digeser atau shifting ke listrik, apa yang terjadi? Kita lihat peningkatan jumlah kendaraan listrik yang cukup signifikan," kata dia.

Pada tahun 2021 kendaraan listrik di instansi pemerintah berjumlaj 13.236 unit untuk mobil dan 39.883 motor listrik.

Setiap tahunnya jumlah kendaraan listrik untuk dinas terus mengalami peningkatan.

Karena itu diprediksi pada tahun 2030 akan mencapai 132.983 mobil dan 398.530 motor listrik untuk kendaraan dinas.

Baca Juga: Motor Dan Mobil Listrik Harga Murah Bisa Terwujud, Diungkapkan Pengamat Otomotif ITB

"Ini tentu akan men-support industri kendaraan, bahwasannya penggunanya dari sisi pemerintah saja sudah segini banyak. Apalagi nanti ditambah dari masyarakat umum,” kata Heri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil dan Motor Listrik Bakal Jadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah"