Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Warga Jateng, Ada Aplikasi Baru Buat Bayar Pajak Kendaraan Bisa dari Rumah

By Erwan Hartawan, Minggu, 31 Juli 2022 | 12:44 WIB
Ilustrasi New Sakpole bikin warga Jateng makin mudah bayar pajak kendaraan (Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com )

MOTOR Plus-Online.com - Kabar gembira nih warga Jawa Tengah (Jateng) bisa bayar pajak kendaraan dari rumah.

Hal ini sejalan dengan upaya Korlantas Polri dan Pemprov Jateng dalam penghapusan data pajak mati kendaraan selama 2 tahun.

Diharapkan, penetapan tersebut membuat masyarakat makin taat soal pajak.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya sedang mencari formula ampuh agar membuat jera para penunggak pajak.

"Perlu buat sistem pembayaran yang lebih bagus pakai teknologi, sehingga masyarakat bayar pajak tahunan atau urus mutasi, balik nama dan sebagainya gampang" terang Ganjar dikutip dari Kompas.com.

Namun tenang, kini terdapat aplikasi pembayaran pajak bernama Sakpole.

Aplikasi tersebut merupakan penyempurnaan fitur transaksi pembayaran terintegrasi ATM, M-Banking, dan e-wallet.

Ganjar juga memuji selain praktis dan mudah, pembayaran menggunakan aplikasi New Sakpole, bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun.

Baca Juga: Hore Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Sebentar Lagi, Ada yang Gratis Sampai Tanggal Segini

"Aplikasi New Sakpole, keseluruhan sudah cukup membantu dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor namun masih perlu dimaksimalkan lagi," jelasnya.

Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi New SAKPOLE:

Cara bayar pajak kendaraan di New SAKPOLE

- Buka Play Store dan unduh New SAKPOLE.

- Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

- Buka New SAKPOLE yang sudah diunduh, lalu pilih “Bayar Pajak”.

- Masukkan nomor polisi (plat) kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK).

- Selanjutnya, klik “Daftar”.

- Lakukan verifikasi data identitas kendaraan bermotor, lalu cermati data dengan teliti.

- Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut”. Jika belum sesuai, pilih “Batal” dan laporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat.

- Selanjutnya, akan muncul rincian besaran pokok denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

- Jika sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut”.

- Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan bank yang Anda gunakan untuk pembayaran. Cermati dengan teliti rincian pembayaran tersebut, kemudian pilih “Dapatkan Kode Bayar”.

- Bayarlah pajak kendaraan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan. Selanjutnya, pilih “Selesai” untuk mengakhiri proses pendaftaran.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Masih Lama, Bebas Denda Pajak, Balik Nama dan Tunggakan PKB

Cara e-Pengesahan STNK di New SAKPOLE:

- Pilih “Pencarian”, kemudian klik “Permohonan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE.

- Masukkan “Kode Bayar” dan pilih “Lanjut”. Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan berupa foto KTP, NPWP, STNK, dan foto fisik kendaraan.

- Setelah selesai mengunggah, pilih “Ajukan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE.

- Jika sudah, Anda akan mendapatkan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK) yang dilengkapi dengan barcode.