Lebih lanjut, berikut ketentuannya seperti tercantum dalam pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Sebelumnya, pihak Samsat juga menyatakan bahwa ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 1 triliun.
Namun hanya saja masih banyak pemilik kendaraan yang lalai untuk melakukan kewajiban terkait.
Angka tersebut merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB.
Baca Juga: Waspada Polisi Bisa Deteksi Motor Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun, Data Kendaraan Langsung Diblokir
Semoga jelas informasinya ya brother!