Find Us On Social Media :

Waduh Motor Bisa Bodong Gak Hanya Pajak Mati 2 Tahun, Tapi Juga STNK 5 Tahunan Gak Bayar

By M. Adam Samudra,Yuka S., Senin, 1 Agustus 2022 | 16:20 WIB
Ilustrasi. Awas motor bisa bodong tidak hanya pajak mati 2 tahun, namun juga STNK 5 tahunan tidak bayar! (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

Foto ilustrasi STNK. (Otofemale)

Lebih lanjut, berikut ketentuannya seperti tercantum dalam pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Sebelumnya, pihak Samsat juga menyatakan bahwa ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 1 triliun.

Namun hanya saja masih banyak pemilik kendaraan yang lalai untuk melakukan kewajiban terkait.

Angka tersebut merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB.

Baca Juga: Waspada Polisi Bisa Deteksi Motor Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun, Data Kendaraan Langsung Diblokir

Semoga jelas informasinya ya brother!