Find Us On Social Media :

Waduh Motor Bisa Bodong Gak Hanya Pajak Mati 2 Tahun, Tapi Juga STNK 5 Tahunan Gak Bayar

By M. Adam Samudra,Yuka S., Senin, 1 Agustus 2022 | 16:20 WIB
Ilustrasi. Awas motor bisa bodong tidak hanya pajak mati 2 tahun, namun juga STNK 5 tahunan tidak bayar! (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

MOTOR Plus-Online.com - Siap-siap motor bisa bodong tidak hanya pajak mati 2 tahun, namun juga STNK 5 tahunan tidak bayar!

Bikers atau brother pemilik motor atau kendaraan musti simak dan cek lagi pajak motor milik kalian.

Jika kalian malas dan ogah membayar pajak kendaraan, motor bisa jadi bodong perkara pajak mati 2 tahun dan STNK 5 tahunan gak bayar loh!

Mengutip GridOto.com, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal terapkan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama 5 tahun dan 2 tahun.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri Kombes Pol Prianto.

"Jadi bukan pajak mati dua tahun (bisa diblokir), tapi apabila STNK-nya mati 5 tahun dan tidak bayar pajak 2 tahun (5+2) lah yang bisa diblokir," ujar Kombes Pol Prianto kepada GridOto.com, Senin (1/8/2022).

"Jadi jangan salah loh. STNK itu- kan ada yang memperpanjang 5 tahunan ditambah 2 tahun lagi dia tidak bayar pajak nah itu yang bakal dihapuskan. Jadi salah persepsi jika tidak bayar pajak 2 tahun bisa diblokir," lanjutkan.

Bagi yang belum paham, brother bisa simak penjelasannya.

Baca Juga: Wow Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok, Bebas Denda Pajak Ini Keuntungan Lainnya

Jadi, penghapusan data kendaran bisa dilakukan jika STNK atas suatu kendaraan sudah mati, namun tidak lagi dibayarkan pajaknya sepanjang dua tahun berturut.

Lalu, aktivitas serupa juga bisa dilakukan untuk kendaraan yang rusak berat yang sudah tidak bisa dioperasikan.

Foto ilustrasi STNK. (Otofemale)

Lebih lanjut, berikut ketentuannya seperti tercantum dalam pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Sebelumnya, pihak Samsat juga menyatakan bahwa ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 1 triliun.

Namun hanya saja masih banyak pemilik kendaraan yang lalai untuk melakukan kewajiban terkait.

Angka tersebut merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB.

Baca Juga: Waspada Polisi Bisa Deteksi Motor Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun, Data Kendaraan Langsung Diblokir

Semoga jelas informasinya ya brother!