Find Us On Social Media :

Bikers Waspada Covid-19, Seluruh Indonesia Masuk PPKM Level 1, Begini Aturan Lengkapnya

By Aditya Prathama, Selasa, 2 Agustus 2022 | 16:25 WIB
Bikers wajib waspadai pandemi covid-19, Indonesia kembali masuk PPKM level 1 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Motor Plus-online.com - Bikers tetap waspada Covid-19, seluruh indonesia kembali masuk PPKM Level 1, begini aturan lengkapnya

Bikers sebaiknya tetap waspada akan pandemi Covid-19.

Pasalnya angka penularan penyakit ini terus meningkat beberapa waktu belakangan ini.

Guna menekan angka penyebarannya seluruh wilayah Indonesia kembali masuk PPKM Level 1.

Mengutip Kompas.com pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 14 September 2022 untuk Jawa-Bali dan 5 September 2022 untuk Luar Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM ini disebutkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 dan 39 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, diketahui bahwa seluruh wilayah di Indonesia berada pada status PPKM Level 1.

Berikut poin-poin aturan lengkap PPKM Level 1 di seluruh Indonesia:

Baca Juga: Jeje Citayam Fashion Week Ditertibkan Petugas Akibat PPKM, Ternyata Pernah Pose Diatas Motor Matic Honda Ini

Sekolah dan Kantor

1. Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pasar, restoran, dan warung makan

3. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen.

5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen

6. Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

7. Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.

Baca Juga: Waspada Covid-19, Polisi Lakukan Pengecekan Aplikasi Peduli Lindungi Pemotor Di Banjarmasin

Mal atau Pusat Perbelajaan

8. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Bioskop, Tempat Ibadah dan Pernikahan

9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

10. Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

11. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru untuk Transportasi Darat, Bikers Waspada Angka Covid-19 Naik Lagi

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

13. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

14. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen.
Kegiatan olahraga

Kagiatan Olahraga

15. Pelaksanaan kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadion dengan kasasitas 100 persen.

Seluruh penonton yang hadir di staadion wajib menggunakan PeduliLindungi dan sudah divaksin booster.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seluruh Wilayah Indonesia Kembali PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkapnya"