Find Us On Social Media :

Gawat Kendaraan Akan Disita Polisi Walau SIM Masih Berlaku Tapi Pajak STNK Mati 2 Tahun

By Aong, Selasa, 2 Agustus 2022 | 21:49 WIB
Ilustrasi motor disita polisi. Gawat kendaraan akan disita polisi walau SIM masih berlaku tapi pajak STNK mati 2 tahun (Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan)

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Alasan polisi menerapkannya aturan STNK tak dibayar selama 2 tahun kendaraan jadi bodong saat ini karena berbagai hal.

Salah satunya untuk menertibkan data kendaraan dan mendorong masyarakat untuk bayar pajak kendaraan.