Find Us On Social Media :

Begini Cara Laporkan Polisi Gadungan, Enggak Usah Takut Saat Ketemu Oknum Beraksi

By Galih Setiadi, Selasa, 9 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Gambar ilustrasi. Cara laporkan polisi gadungan gampang banget, tinggal lakukan ini. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Cara laporkan polisi gadungan anti ribet, enggak perlu takut ketemu oknum saat mereka beraksi di jalanan.

Masih banyak oknum polisi gadungan berkeliaran dan bahkan sampai sweeping pengendara motor alias pemotor.

Lebih parahnya lagi, aksi polisi gadungan sweeping pemotor tersebut meminta untuk menunjukkan dokumen bermotor seperti SIM dan STNK.

Kalau enggak bisa menunjukkan surat tersebut, HP pemotor dijadikan sebagai jaminan.

Hal tersebut berhasil diungkap Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik menjelaskan modus sweeping ini.

Mido mengatakan tersangka melancarkan aksinya dengan melakukan sweeping terhadap pengendara motor di malam hari.

"Apabila korban tidak bisa perlihatkan dokumen kendaraannya maka tersangka mengambil HP korban sebagai jaminan dan menyuruh korban ke kantor polisi terdekat untuk mengambil HP mereka yang disita," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Waspada Modus Kejahatan Baru Sweeping Pengendara Motor Oleh Polisi Gadungan, Kenali Indikasinya

Walaupun keberadaan polisi gadungan meresahkan dan bisa melakukan penipuan, brother enggak perlu khawatir seandainya bertemu oknum tersebut.