Find Us On Social Media :

Senangnya Masa Berlaku SIM Habis Saat 17 Agustus 2022 Ada Dispensasi, Ini Ketentuan Perpanjang SIM

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Rabu, 17 Agustus 2022 | 07:56 WIB
Foto ilustrasi SIM. Masa berlaku SIM habis saat 17 Agustus 2022 ada dispensasi, simak ketentuan perpanjang SIM. (MOTOR Plus-online.com/Galih)

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira masa berlaku SIM habis saat 17 Agustus 2022 ada dispensasi, simak ketentuan perpanjang SIM.

Kesempatan bagus buat bikers dan para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) lainnya, buruan cek masa berlaku SIM yang ada di dompet.

Kalau masa berlaku SIM habis tepat tanggal 17 Agustus 2022, enggak perlu khawatir, bro.

Soalnya, ada dispensasi perpanjangan SIM yang diadakan oleh Korlantas Polri.

Adapun dispensasi diberikan, mengingat pelayanan SIM libur setiap tanggal merah seperti 17 Agustus 2022.

Hal itu disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.

"Iya jadi setiap tanggal merah seperti 17 Agustus 2022 itu jelas pelayanan SIM libur," ujarnya dikutip dari GridOto.com.

Buat SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2022, dapat diperpanjang pada tanggal 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Ingat Perpanjang SIM Siapkan Uang 3 Kali Lipat Karena ada Biaya Tes Kesehatan dan Asuransi Segini Biayanya

Tidak hanya dapat dispensasi terkait perpanjangan waktunya, petugas di setiap gerai satpas di seluruh Indonesia akan memberikan prioritas kepada mereka yang masa berlaku SIM-nya telah habis dalam periode tersebut.