Find Us On Social Media :

Murah Sekali Biaya Balik Nama Kendaraan 2022 Jika Diurus Sendiri Hanya Segini

By Aong, Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:15 WIB
Ilustrasi murah sekali biaya balik nama kendaraan jika diurus sendiri (Warta Kota)

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang merasa mahal jika balik nama kendaraan menggunakan jasa calo atau biro jasa.

Murah sekali biaya balik nama kendaraan 2022 jika diurus sendiri hanya segini habis uangnya ternyata enggak banyak.

Terutama bagi yang habis beli motor bekas akan males mengurus BBN atau balik nama kendaraan.

Lantas sebenarnya berapa biaya balik nama motor, syarat, dan cara mengurusnya di kantor Samsat?

Biaya balik nama motor (biaya balik nama sepeda motor) akan berbeda untuk setiap daerah tergantung kebijakan pajak serta jenis kendaraannya.

Namun, perbedaan biaya balik nama motor tersebut umumnya tidak terlalu besar.

Adapun biaya balik nama kendaraan 2022 yang perlu disiapkan yaitu:

1. Biaya atau bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Bukan Pemutihan Biasa Ada Program Gratis Bayar Pajak Kendaraan dan Bebas Biaya BBN Tangan Kedua

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Tertawa Senang Diberi Pemutihan Bebas Denda dan Hadiah Milyaran Rupiah

2. Biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

1. Biaya administrasi: Rp 35.000

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

9. Denda apabila ada keterlambatan pajak

Syarat balik nama kendaraan motor

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

- KTP asli dan fotokopi pemilik baru

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)

1. Baru per penerbitan 225.000,00

2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00

B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih

1. Baru per penerbitan 375.000,00

2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00