Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor Masih Berlaku di 8 Provinsi, Apakah Termasuk Daerah Kamu

By Ahmad Ridho, Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:37 WIB
Buruan diurus sekarang, pemutihan pajak motor masih berlaku sampai 31 Desember 2022, ada di 8 Provinsi. (Serambinews.com)

6. Sumatera Selatan

Pemutihan pajak motor berlaku untuk wilayah Sumatera Selatan (Palembang).

Baca Juga: Buruan Serbu Tinggal 11 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor di Jawa Barat, Bisa Dapat Hadiah HP

Program pemutihan pajak motor ini berdasarkan Pergub Nomor 18 tahun 2022 yang berlaku sampai 31 Desember 2022 mendatang.

Jenis keringanan yang diberikan antara lain penghapusan denda dan bunga pajak untuk pajak kendaraan bermotor dan BBNKB pada tahun berjalan.

Selain itu sanksi administrasi dibebaskan untuk PKB tahun sebelumnya.

7. Kalimantan Timur

Pemutihan pajak motor berlaku di Kalimantan Timur yang berlaku dari tanggal 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022 mendatang.

Pemilik motor bisa menikmati diskon pembayaran pajak sampai bebas denda keterlambatan pembayaran pajak.

Keringanan lain yakni diskon 2 persen untuk pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo.

Ada lagi diskon 4 persen untuk pembayaran 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo.

Masih ada lagi yakni diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas dengan hanya bayar PKB 3 tahun.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Berlaku Sampai 30 September 2022 di Wilayah Ini, Catat Syaratnya

8.Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan pemutihan pajak motor berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.237/2022.

Pemutihan pajak motor ini akan berlaku sampai tanggal 30 September 2022.

Tapi ingat, pemutihan pajak motor ini cuma berlaku untuk pembebasan BBNKB II dan tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.

Ayo buruan diurus pajak motor yang sudah mati, mumpung pemutihan pajak motor masih berlangsung sampai akhir tahun 2022 mendatang.