Find Us On Social Media :

Asyik Polri Minta Agar Pajak Progresif Dihapus Karena Banyak Akal Bulus Bermain

By Aong, Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:20 WIB
Pajak progresif jadi lebih mahal apabila dalam satu KK punya lebih dari satu motor atau mobil (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Punya kendaraan lebih dari satu dalam satu KK dikenakan pajak progresif.

Asyik Polri minta agar pajak progresif dihapus karena banyak akan bulus bermain agar jadi murah.

Adapun yang meminta atau usul pajak progresif dihapus yaitu   Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.

Dia mengusulkan agar pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya dihapus.

Alasannya, banyak terjadi akal bulus atau akal-akalan untuk menghindari pajak progresif ini.

Brigjen Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain.

"Datanya jadi berbeda dengan pemilik sebenarnya, tujuannya untuk menghindari pajak progresif," jelas Brigjen Yusri Yunus.

Selain itu, menurut mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.

Baca Juga: Pemutihan, Gratis Balik Nama dan Bebas Pajak Progresif ke-3 Berlaku Sampai Akhir Tahun 2022

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif Dihapus, Catat Syarat dan Masa Berlakunya

Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini," jelasnya.

Makanya, pihak kepolisian usulkan pajak progresif dihilangkan saja suda.

"Agar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut saja bayar pajak progresif,” paparnya.

Yusri menyatakan akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati.

Hal itu demi pendapatan daerah meningkat.

Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan agar menghapus biaya balik nama (BBN2) kendaraan bermotor.

Tujuan penghapusan BBN2 untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Sebab, menurutnya banyak dari pemilik kendaraan seken yang enggan balik nama kendaraannya.

"Salah satunya karena adanya biaya balik nama itu," ungkap Brigjen Yusri.

Dengan adanya kebijakan ini diharapakan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.