Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan Permenhub Nomor 28 Tahun 2018.
Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga jenis alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, yaitu:
Speed Bump
- Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
- Tinggi antara 5 cm sampai 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50%;
- Kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai 50 cm.
Speed Hump
- Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
- Ukuran tinggi antara 8 cm sampai 15 cm, lebar bagian atas antara 30 cm sampai 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%;
- Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Speed Table
- Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan;
- Ukuran tinggi antara 8 cm sampai 9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%;
- Kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan dan atau terganggunnya fungsi jalan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 274, ketentuan pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
Baca Juga: Banyak Pemotor Kecelakaan Akibat Polisi Tidur yang Tiba-tiba Muncul di Jalan Danau Sunter
Kalau masih menemukan polisi tidur yang membahayakan, brother enggak perlu khawatir.
Tinggal lapor ke Polsek atau Polres di masing-masing daerah yang terdapat polisi tidur yang bisa bikin pemotor terjatuh.
Misalnya saja untuk wilayah hukum Jakarta utara, bisa menghubungi Polres Metro Jakarta Utara yang berada di Jalan Laks. M. Sudarso, Rawabadak Utara, Jakarta Utara dengan nomor telepon 021-43931017.