Tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
Selain itu, penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.
Penghapusan sanksi administrasi, berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
Masyarakat cukup bayar pokok pajak saja.
Tapi, tidak berlaku untuk bayaran PKB dan BBNKB kendaraan baru.
2. Banten
Program diskon dan pemutihan pajak kendaraan Provinsi Banten tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.
Aturan tersebut tenatng Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Program diskon dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Banten sejak 18 Agustus sampai 31 Desember 2022.
Berikut program diskon dan pemutihan pajak kendaraan di Banten:
- Bebas denda PKB
- Bebas Pokok dan Denda BBNKB II