Find Us On Social Media :

Ditolak Urus SIM dan STNK Gara-gara Gak Bawa Kartu BPJS Keseharan Ketahui Kapan Mulai Berlaku

By Aong, Senin, 5 September 2022 | 22:18 WIB
Ditolak urus SIM dan STNK gara-gara gak bawa kartu BPJS kesehatan (Polri.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Harap tahu perpanjang SIM dan STNK harus menyertakan kartu BPJS Kesehetan.

Ditolak urus SIM dan STNK gara-gara gak bawa kartu BPJS kesehatan ketahui kapan mulai berlaku agar aman.

Harus menyertakan kartu BPJS kesehatan dalam membuat atau memperpanjang SIM.

Begitupun dalam memperpanjang pajak STNK harus menyertakan kartu BPJS sebagai persyaratan. 

Aturan wajib punya BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM dan STNK dipastikan akan diberlakukan.

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, hadirnya layanan BPJS Kesehatan di Satpas, akan mempermudah masyarakat khususnya dalam menerima pelayanan publik.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," lanjutnya melalui keterangannya.

Dalam kunjungan yang dilakukan olah Firman, layanan BPJS Kesehatan ini sudah tersedia di Satpas Prototype Polres Purwakarta.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Motor September 2022, Jangan Sampai Lupa Siapkan Dokumen Ini

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Motor September 2022, Ini Alasan Jangan Pakai Baju Biru atau Putih

Ia mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakeholder ke depan.

Namun, kapan pastinya kebijakan wajib BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM dan STNK diberlakukan dijelaskan Direggident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Kedepan iya (akan diterapkan), tapi saat ini masih kami sosialisasikan," kata Yusri pada Jum'at (2/9/2022).

Untuk diketahui, kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk kepengurusan SIM dan STNK, merupakan mandat yang dituangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022.

Dalam aturan tersebut, menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan sebanyak 98 persen penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang.

Untuk tahun lalu, jumlah peserta JKN baru mencapai sebanyak 235,7 juta orang atau 86,17 persen.

Sementara itu, tahun ini tingkat kepesertaan JKN ditargetkan mencapai sebanyak 244,9 juta jiwa atau 89,5 persen penduduk.