Find Us On Social Media :

Syarat Perpanjang SIM Motor Bakal Wajib Pakai BPJS, Korlantas Hadirkan Layanan BPJS Di Satpas

By Galih Setiadi, Rabu, 7 September 2022 | 11:45 WIB
Foto ilustrasi SIM. Syarat perpanjang SIM motor wajib pakai BPJS, Korlantas hadirkan layanan ini. (MOTOR Plus-online.com/Galih)

Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Firman mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakehalder ke depan.

Urus STNK SIM wajib punya BPJS Kesehatan yang aktif (MotorPlus/ Erwan)

"Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita kedepan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," imbuhnya.

Firman pun mengajak masyarakat mendaftar BPJS Kesehatan. Selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, Firman menyebut BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.

"Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” pungkasnya.

Berikut beberapa syarat perpanjang SIM di bawah ini: